KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menangkap tiga orang pria pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) BII umum ilegal.
Kapolres Kolut, AKBP Mohammad Yosa Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, ketiganya adalah MK (25), AG (34) dan IF (18).
Ia menyebutkan, penangkapan itu berawal, pada 2 Februari 2021. Saat itu terdapat seorang pria inisial RI datang di Polres Kolut untuk mengurus SKCK. Untuk membuat SKCK itu, petugas yang berjaga meminta dan mengecek identitas korban untuk kelengkapan administrasi.
Korban memperlihatkan sejumlah identitas termasuk SIM BII umum yang dia miliki. Saat melakukan pemeriksaan berkas, petugas merasa ada yang aneh dengan SIM BII tersebut, korban RI pun diinterogasi.
“Dari hasil introgasi, korban ini mengaku mendapat SIM BII tersebut dari seorang pria inisial MK asal Desa Amoe, Kabupaten Kolut,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Mendapat informasi tersebut, gabungan Satreskrim Polres Kolut langsung mengirim personilnya untuk melacak dan mencari keberadaan MK.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Pakue Utara, pada 2 Februari 2022, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat diamankan, MK sedang bersama dua orang rekannya yakni inisial AG dan IF. Diketahui, dua rekannya ini juga terlibat dalam kasus pembuatan SIM BII palsu tersebut. Keduanya berperan sebagai orang yang mencari target atau korban.
“Korban dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk dibuatkan SIM BII umum. Dia tinggal menunggu hasil tanpa harus repot berurusan,” bebernya.
Mohammad Yosa Hadi menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit laptop, keyboard, printer warna hitam, dua buah SIM BII umum, serta 3 unit HP.
“Para pelaku dan BB sudah diamankan serta dibawah ke Polres Kolut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







