KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap seorang penumpang di Pelabuhan Amolengo, pada 24 November 2021.
Pelaku diketahui berinisial FM, warga Desa Ulunese, Kecamatan Kolono Timur.
Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan oleh Tim Tiger 2002 Polres Konsel bersama personel unit Reskrim Polsek Kolono, pada Selasa (11/1/2022).
Ada 2 orang yang menjadi target mereka, yakni pria inisial FM serta satu pelaku lainnya inisial ML yang hingga kini masih dalam proses pengejaran.
“Betul, satu orang pelaku sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel. Sedangkan yang 1 orangnya melarikan diri saat akan ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Henryanto menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pelaku yang melarikan diri itu.
Sementara itu, untuk pelaku FM akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, seorang penumpang bernama Abidin dianiaya oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab saat hendak menyeberang di Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel, pada 24 November 2021.
Dia dikeroyok lantaran tak ingin memberikan uang kepada oknum-oknum yang melakukan pungli di lokasi tersebut. Video pengeroyokan tersebut viral di media sosial.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







