KENDARI, Tirtamedia.id – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Aziz penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (10/1/2022).
Dalam panggilan pertama itu, Andi Azis menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, selama delapan jam pemeriksaan, Andi Azis dicecar sekira 80 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada 80 pertanyaan dari penyidik. Untuk tahap sekarang masih tahap awal, dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan minggu depan,” ucapnya.
Pantauan media ini, Andi Azis didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Irianto Andi Baso nampak keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.30 WITA.
Kepada media, Andi Aziz melalui Kuasa Hukumnya, Irianto Andi Baso mengaku menghadiri panggilan itu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ditanya terkait peran Andi Aziz dalam kasus korupsi di PT Toshida Indonesia, Irianto Andi Baso enggan berkomentar banyak.
“Nanti keterangan itu ditanya ke pemeriksa,” ujarnya.
Iriyanto mengaku, tak akan mengambil langkah hukum atau praperadilan. Kliennya bersedia mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oh tidak (tidak melakukan praperadilan). Kita mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Andi Aziz ditetapkan tersangka usai diduga menerima suap terkait penggunaan kawasan hutan dan penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia.
Dalam kasus tersebut, ada 4 orang yang menjadi tersangka yakni Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan Kadis ESDM Sultra, Andi Azis.
Dalam kasus tersebut, total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 495.216.631.168,83.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







