KENDARI, tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeksekusi
salah satu bangunan milik seorang pengusaha warung kopi (Warkop), di
Jalan Buburanda, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,
Kamis (06/01/2022).
Eksekusi ini dilakukan karena bangunan tersebut dianggap menyalahi
aturan, sebab berada atau dibangun di kawasan sempadan kali dan
mengganggu resapan air.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kendari, Nahwa Umar mengatakan, kegiatan
eksekusi bangunan ini merupakan instruksi dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan telah sesuai dengan aturan
undang-undang.
“Temuan pelanggaran ini sebenarnya sudah berjalan lama kurang lebih
dua tahun, dan sebelumnya sudah dilakukan teguran secara langsung oleh
pihak kementerian. Sehingga kita juga sebagai pemerintah daerah akan
dianggap salah kalau tidak melakukan tindakan ini,” kata Nahwa.
Lebih lanjut Nahwa menambahkan, agar para pemilik bangunan yang belum
dilakukan penindakan eksekusi, memiliki kesadaran untuk membongkar
sendiri bangunan miliknya.
“Kita sangat mengapresiasi kepada pemilik lahan yang kali ini sudah
bersedia untuk dieksekusi lahannya, dan kita juga berharap kepada yang
lain untuk memiliki kesadaran agar lahannya di bongkar sendiri.
Karena sebelumnya kita sudah sampaikan, dan kalau tidak dilakukan hari
ini atau besok tim kami akan turun membongkar sendiri,” ujarnya.
Sementara itu pemilik Warkop H Anto 2, Anto mengaku pasrah dengan
eksekusi ini. Sebab ia menyadari pagar pembatas miliknya dibangun di
lahan yang menyalahi aturan dan mengganggu resapan air.
“Walau bagaimanapun saya selaku masyarakat dan juga pengusaha, jika
memang saya melanggar dan diberi teguran baik secara lisan maupun
tulisan saya harus tindak lanjuti. Sebagai masyarakat saya harus patuh
terhadap hukum,” katanya.
Untuk diketahui eksekusi atau pembongkaran bangunan yang dilaksanakan
kali ini, yaitu pada pagar pembatas sepanjang kurang lebih 60 meter
antara bangunan Warkop dan tepian Sungai Wanggu.
Penulis : Husni Mubarak







