KENDARI, tirtamedia.id – Dua Pejabat Bank Sultra yakni Direktur Utama dan Kepala Divisi Corporate Secretary dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Senin (20/11/2023).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik atau BPKP Sultra, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR tahun 2021-2022 senilai miliaran rupiah.
Ketua BPKP Sultra, Wawan mengatakan laporan tersebut dilayangkan sebab Bank Sultra tidak dapat mempertanggung jawabkan dana CSR hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra yang bernilai sekitar Rp2.2 miliar pada 27 Desember 2022 lalu.
“Kita laporkan itu direktur Bank Sultra Abdul Latif dan kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkapnya ditemui di Kejati Sultra.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi membenarkan laporan tersebut yang telah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin (20/11/2023).
“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Dodi laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan analisis oleh intelijen Kejati Sultra sebelum ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya.
“Telaah oleh tim baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum, akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, BPK perwakilan Sultra menemukan ketidaksesuaian penyaluran program CSR perusahaan sebanyak 62 kegiatan di bank Sultra selama periode 2021-2022.
Dari temuan BPK tersebut program CSR atau program tanggungjawab sosial Bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar tidak disertai dan didukung dengan laporan pertanggungjawaban.
Penulis : Husni Mubarak.