KENDARI, Tirtamedia.id – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq mengatakan, Andi Aziz ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (1/12/2021) dengan dua alat bukti.
“Peran tersangka selaku Kadis ESDM menetapkan RKAB di Toshida Indonesia,” ujarnya, Senin (6/12/2021).
Setyawan menambahkan, pada tahun 2019 lalu Andi Aziz memberikan RKAB kepada PT Toshida Indonesia tanpa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, di tahun 2021 dia masih memberikan RKAB sementara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut sudah dicabut.
“Saat itu dia masih sebagai Kadis ESDM Sultra. Dia diduga menerima sejumlah uang (suap) sehingga berani memberikan RKAB itu,” bebernya.
Pekan ini Kejati Sultra, rencananya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Andi Aziz.
“Sebagai saksi sudah diperiksa berkali-kali. Dalam beberapa hari ini Kejati akan memanggilnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Andi Aziz akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia. Mereka adalah Laode Sinarwan Oda (Direktur Utama PT Toshida Indonesia), Yusmin (mantan Plt Kabid Minerba), Umar (General Manager PT Toshida Indonesia) dan Buhardiman (mantan Plt Kadis ESDM Sultra).
“Kerugian yang ditimbulkan dalam penambangan ilegal itu mencapai Rp495.216.631.168,83,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







