KENDARI, Tirtamedia.id – Pergantian pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat prosedural.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) ke-2 yang dikeluarkan oleh Plt Ketua KONI Sultra, La Ode Suryono tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam AD/RT KONI dan peraturan organisasi (PO).
Kabid OKK KONI Sultra, Bariun menegaskan perombakan pengurus yang dilakukan oleh La Ode Suryono adalah sebuah pembohongan besar.
“Aturan untuk pergantian untuk pengurus kan ada mekanismenya. Kami akan usut sampai tuntas kenapa pergantian bisa dilakukan. Jangan sampai ada yang dipalsukan,” tegas Bariun, Kamis (2/12/2021).
Dia juga menyayangkan tindakan KONI Pusat yang memuluskan agenda PAW, sebab proses tersebut tidak melalui pleno anggota ataupun peraturan organisasi (PO).
Hal ini, katanya, akan membuat Cabor dan pemerhati olahraga di Sultra tidak lagi mempercayai kapabilitas KONI Pusat yang dipimpin Marciano Norman itu.
“KONI Pusat akan kita PTUN kan. Teken SK yang dilakukan Ketua KONI Pusat menjadi preseden buruk untuk seluruh KONI yang ada di Indonesia. Kenapa? karena KONI Pusat tidak konsisten menjalankan AD/RT dan PO yang ada,” sambung Ketua Pengprov PBSI Sultra ini.
Sementara itu, Sekum KONI Sultra, Tahir Kimi juga mempertanyakan landasan hukum pergantian kepengurusan yang dilakukan oleh La Ode Suryono itu.
Tahir pun menegaskan, La Ode Suryono sangat tidak layak untuk memimpin KONI.
“Tidak ada rapat sama sekali, kalau ada dokumen sudah pasti dipalsukan. Makanya kita akan usut sampai tuntas,” tegas Tahir.
Di tempat terpisah, Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sultra, Bachri Bachtiar mengatakan, atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Plt itu, pihaknya bakal melayangkan gugatan ke PTUN.
“Kita PTUN kan. AD/ART saja dilanggar, apalagi yang lain. Kami akan buat mosi tidak percaya lagi dengan Plt. Saya juga heran kok KONI Pusat langsung main tekken. Sementara ini sangat fatal,” bebernya.
Dia menyebut, tugas Plt sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI.
Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Fatal juga KONI Pusat. Mereka membuat aturan mereka juga yang menabrak. Saya curiga ini ada oknum bermain. Ini harus didudukan bersama karena menjadi blunder bagi olahraga,” tutupnya.
Sementara itu, awak media ini sedang melakukan konfirmasi Plt KONI Sultra, La Ode Suryono namun belum terhubung.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







