KENDARI, tirtamedia.id – Aksi unjuk rasa yang digelar Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Keadilan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung ricuh, Jumat (19/11/2021).
Kericuhan terjadi, karena mahasiswa kesal telah lama melakukan orasi namun tak ada satupun petugas dari Kejati yang menerima mereka.
Dari pantauan awak media ini, sejumlah pengunjuk rasa dan petugas kejaksaan terlihat saling menendang bas bekas yang tengah terbakar. Tidak hanya itu, saling dorong dan saling pukul juga terjadi saat pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam kantor Kejati sultra untuk bertemu dengan Kepala Kejati.
Kericuhan kemudian dapat diredam, setelah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, datang menemui pengunjuk rasa.
Unjuk rasa yang dilakukan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sultra ini, mendesak Kejati agar transparans dalam permasalahan kasus utang piutang antara Mr Wang dan Vebrianti.
Diketahui Vebrianti (terlapor) yang telah meminjamkan uang kepada Mr Wang (pelapor) senilai Rp 6 miliar, sesuai putusan perdata Pengadilan Negeri Kendari, malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sultra, atas laporan tergugat Mr Wang.
Mr Wang melaporkan Vebrianti di Polda Sultra, pada tanggal 09 September 2020, dengan laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 6 miliar, laporan tersebut tertuang dalam LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra.
Koordinator Aksi, Jumadil Sonewura mengatakan, putusan yang dilakukan oleh penyidik merupakan diskriminasi terhadap terlapor.
“Saat ini tidak bisa dilanjutkan ke pihak kejaksaan, sebab menurut kejaksaan tidak mencukupinya bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Namun anehnya malah terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ini sangat mendiskriminasi terlapor,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Sultra untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika tidak massa aksi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Penulis : Husni Mubarak







