KENDARI, Tirtamedia.id – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen Pol (Drs) Yan Sultra Indrajaya dimutasi dari jabatannya. Dia dipindahtugaskan dalam jabatan yang sama di Kepulauan Bangka Belitung.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2278/X/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021. Penggantinya adalah Irjen Pol (Drs) Teguh Pristiwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Pati Baintelkam Polri.
Meninggalkan Sultra setelah 14 bulan menjabat, Yan Sultra masih mempunyai beberapa Pekerjaan Rumah (PR) kasus yang belum diselesaikan.
PR pertama adalah kasus tewasnya mahasiswa UHO, Yusuf yang gugur dalam aksi penolakan sejumlah RUU di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.
Sampai saat ini, mahasiswa yang meninggal dunia diduga terkena peluru nyasar itu belum diketahui pelakunya. Mantan Kapolres Bombana itu dinilai gagal menjalankan amanahnya sebagai penegak hukum.
“Sampai saat ini, kasus teman kami yang meninggal dunia itu jalan ditempat. Belum ditahu pelakunya,” kesal salah seorang mahasiswa Teknik UHO, Muh. Kadarismon yang juga merupakan rekan almarhum Yusuf, Rabu (3/11/2021).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko saat ditemui oleh ratusan mahasiswa dalam aksi Sedarah (September Berdarah) memperingati dua tahun kematian Randi-Yusuf pada 27 September 2021 lalu di Mapolda Sultra mengaku mengalami kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
“Keluarga tidak mengizinkan autopsi. Kita ingin autopsi dulu, apakah korban meninggal dunia karena tertembak peluru atau bukan,” katanya dihadapan massa aksi.
PR kedua yang belum diselesaikan oleh Yan Sultra Indrajaya berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok ormas dengan membawa senjata tajam (sajam).
Salah seorang mahasiswa yang aktif dalam pergerakan, Agil menegaskan, penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk aksi unjuk rasa perlu disampaikan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah. Tetapi, harus dilakukan dengan tertib tanpa harus membawa sajam sebab bisa meresahkan masyarakat.
“Takut-takut juga kita kalau demo baru bawa sajam. Jangan sampai ada yang jantungan atau kaget lihat kemudian terjadi apa-apa. Kan masalah lagi,” tegasnya.
Agil menyebut, aparat penegak hukum harus bisa mengambil langkah tegas. Orang yang membawa sajam dan meresahkan masyarakat harus diamankan dan diberi edukasi agar tak melalukan hal yang sama.
Dua kasus tersebut dinilai akan menjadi tantangan baru bagi Kapolda Sultra yang baru, dalam hal ini Irjen Pol (Drs) Teguh Pristiwanto. Apakah akan terus-terus seperti itu atau mungkin bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Sama halnya dengan Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku. Dia berharap agar orang nomor satu di Mapolda Sultra yang akan menjabat nantinya dapat menyelesaikan dan mengungkap masalah-masalah yang terjadi di Sultra.
“Kapolda baru harus bisa menyelesaikan kasus yang ditinggal Kapolda lama,” pungkasnya.
Dia menambahkan, tak hanya dua kasus tersebut, masih banyak kasus-kasus lainnya yang harus menjadi perhatian Irjen Pol (Drs) Teguh Pristiwanto ketika sudah sertijab nantinya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







