Kolaka, tirtamedia.id – Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (23/6/2026).
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Perusahaan Tambang PT Babarina Putra Sulung (BPS) , H. Tasman.
Penggeledahan ini bagian proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT BPS. Diduga perusahaan ini, melakukan penambangan nikel menggunakan dokumen “terbang” PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Menurut Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanto, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti perkara yang saat ini tengah diselidiki.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Sugeng Riyanto, kepada jurnalis, Selasa (23/6/2026).
Dia menegaskan, saat ini penyidik harus melakukan upaya paksa penggeledahan dalam mengusut perkara ini.
“Tolong sabar ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan. Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis,” katanya.
Namun Sugeng Riyanto berjanji, setelah tim penyidik melakukan penggeledahan , hasilnya akan disampaikan ke publik.
“Tunggu setelah proses di lapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, Dr Jamal Aslan, SH, MH, menyampaikan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kejati Sultra.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjujung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.
Jamal Aslan, juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi







