Kendari, tirtamedia.id – Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pada Selasa (9/6/2026).
Ketujuh Warga Negara (WN) Tiongkok yang diamankan adalah CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC dan WS. Mereka diduga korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Para WN Tiongkok ini diamankan pada beberapa wilayah di Kota Kendari, setelah pihak Imigrasi menerima informasi dari Polda Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, 7 WN Tiongkok akan diberangkatkan ke Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, izin tinggal para WNA tersebut juga telah berakhir (overstay), sehingga mereka akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (12/6/2026).
Langkah tegas ini kata Novrian, merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian.
“Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menegaskan penindakan tujuh WNA ini adalah hasil sinergi kuat antara Imigrasi dan Kepolisian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap
potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Saat ini, 7 WNA Tiongkok diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi







