Kendari, tirtamedia.id – Pria inisial TO (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gara-gara menipu agen BRI Link menggunakan bukti transfer palsu.
TO membawa kabur uang tunai Rp3,2 juta milik CH (27), penjaga gerai BRI Link, sebelum diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penipuan itu terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 11.30 Wita di salah satu gerai BRI Link di Kelurahan Kambu.
“Saat itu, pelaku datang untuk melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp3,2 juta dengan memperlihatkan bukti transfer palsu ke rekening pemilik gerai. Karena bukti transfer terlihat meyakinkan, penjaga BRI Link kemudian menyerahkan uang tunai kepada pelaku,” kata Malau, Minggu (24/5).
Beberapa saat setelah transaksi, korban mengecek rekening dan mendapati dana yang disebut telah ditransfer ternyata belum masuk. Saat itu, pelaku sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Buser77 melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Bondoala,” ujar Malau.
Dari hasil pemeriksaan, TO mengaku membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi edit di telepon genggam miliknya.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hijau dan masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di sejumlah agen BRI Link di Kota Kendari.
Penulis: Husni Mubarak







