Kendari, tirtamedia.id – Kuasa hukum Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, Supriadi, menegaskan kliennya kooperatif dengan proses hukum yang saat ini dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Konawe Utara.
Hal ini disampaikan Supriadi, setelah Tim Bareskrim Polri menggeledah rumah Anton Timbang, di Jalan Cempaka Putih, Kecamatan Wuawua Kota, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/4)2026).
Menurut Supriadi, penggeladahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dan Polda Sultra, sesuai prosedur hukum.
“Prinsipnya dari pihak kita kooperatif, karena jelas di KUHP Undangan-Undang 21 (tahun) 2023, ada surat perintahnya, ada dari ketua pengadilan berarti memenuhi syarat,” ujar Supriadi.
Dia mengungkapkan, penggeledahan berlangsung lama kurang lebih 3 jam karena tim melakukan pemeriksaan satu persatu ruangan.
“Yang bikin lama karena besar ini rumah, yang jelas diperiksa satu satu ruangan,” ungkapnya .
Dalam penggeledahan ini kata Supriadi, Tim Bareskrim Polri menyita beberapa dokumen.
Selain itu, saat penggeledahan, Anton Timbang, tidak berada di Kendari, dia berada di Jakarta dalam kondisi sakit.
“Memang lagi sakit, kalau (sakit apa dan dirawat di mana) itu saya belum terlalu monitor karena posisi dia di Jakarta, saya di Kendari kan,” kata Supriadi.
Penggeledahan tersebut setelah Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tambang ilegal PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Redaksi







