KENDARI, tirtamedia.id – Tahanan tewas di Rutan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), bukan akibat tindak pidana, tapi murni gantung diri.
Hal ini berdasarkan penyelidikan dan hasil visum yang dilakukan Polda Sultra.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi terkait adanya seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), meninggal dunia, pada 7 Oktober 2025 lalu.
Saat itu kata Kombes Pol Wisnu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Penyelidikan yang dilakukan adalah, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Sultra.
Melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas jaga dan sesama tahanan, serta pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
Kombes Pol Wisnu, mengungkapkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian tahanan kasus narkoba berinisial FA (40).
Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian tahanan FA, adalah asfiksia akibat gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam, yang dikaitkan pada ventilasi ruang tahanan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, Senin (27/10/2025).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Wisnu, menyampaikan Polda Sultra berbelasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.
Selain itu, Dia memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Redaksi







