KOLAKA UTARA, tirtamedia.id – Kasus pencurian motor terungkap setelah kebakaran di Dusun 4, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 23 Juni 2025 lalu.
Dalam kasus pencurian motor itu, polisi mengamankan 2 orang pelaku dan 8 motor diduga hasil curian.
Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP R. Todoan A. Gultom, mengungkapkan dua pelaku yang diamankan merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selama ini kedua pelaku inisial S (25) menetap di Desa Katoi, dan N (25) di Kelurahan Lasusua Kolaka Utara.
Mereka melakukan kejahatan pencurian motor dengan cara berbagi lokasi saat malam. Keduanya telah melakukan pencurian motor beberapa tahun terakhir.
“Setiap motor yang mereka curi dipreteli onderdilnya kemudian dijual terpisah di kolaka utara, sehingga sulit ditemukan,” ujar AKBP R. Todoan A. Gultom, Senin (7/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban kebakaran mengaku gembok rumahnya terbuka saat kebakaran. Selain itu, motor vixion dan senso milik korban tidak ditemukan di antara puing rumah sisa kebakaran.
Setelah itu, kata Kapolres, jajaran Satreskrim Polres Kolut, menerima informasi satu motor vixion digadai di Lasusua oleh pelaku N. Dari informasi ini, polisi bergerak menangkap N dan langsung dibawa ke Polres Kolut.
“Saat diinterogasi, pelaku N menyampaikan disuruh oleh S untuk menggadai motor tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, saat polisi melakukan pencarian, pelaku S sudah kabur ke pegunungan lalu mencuri motor Honda Blade. Motor curian ini digunakan S kabur ke Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Mendapat informasi ini, personel Satreskrim Polres Kolut, langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Palopo, untuk menahan pelaku S, dalam perjalanan menuju Jeneponto. Upaya ini berhasil, pelaku S akhirnya diringkus.
Pelaku S, mengaku sudah mencuri motor pada lima lokasi berbeda. Setiap motor curian dipreteli onderdilnya, namun ada juga yang diubah warnanya dan dimodifikasi.
Motor curian tersebut ditukar pelaku dengan motor lain yang memiliki kelengkapan surat-surat, kemudian dijual dengan keuntungan berlipat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 1 motor Yamaha Vixion, 2 Honda Revo, 1 Yamaha Jupiter MX, Honda Scoopy yang dipakai pelaku, dan 1 Honda Blade saat ini masih berada di Polres Palopo.
Selain itu, juga diamankan dua motor hasil tukar dengan motori curian yang sudah dijual yakni, Yamaha Jupiter dan Yamaha Fiz-R.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Redaksi







