KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) terkait tindak lanjut atas pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan dalam proses penanganan kasus. Kegiatan ini berlangsung di Aula Biro Logistik Polda Sultra dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama serta peserta Anev lainnya. Senin, (3/3/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra, Kombes Pol. Hartoyo, yang menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam memastikan kelengkapan berkas perkara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Anev ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas penyidikan, sehingga berkas perkara yang diajukan dapat memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Kami berharap setiap penyidik memahami serta menindaklanjuti petunjuk yang diberikan agar kasus dapat segera memiliki kepastian hukum,” ujar Kombes Pol. Hartoyo.
Turut mendampingi dalam Anev ini, Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Proyek, serta AKM TK.III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol. Lilik Istiyono, Para peserta Anev membahas secara mendalam penyebab pengembalian berkas dan langkah-langkah yang perlu diambil guna memperbaiki serta melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.
Anev ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel.(*)







