JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.
Pengurus Pusat IJTI, Ketua Umum Herik Kurniawan menegaskan tindakan ini melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
“Kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara,” tegas Herik dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024)
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa sedang meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut menyoroti peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi memanas dan sejumlah peserta aksi ditangkap. Ridha, yang sedang merekam kejadian dengan ponselnya, diduga didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela. Sang oknum polisi diduga memukul ponsel Ridha hingga jatuh dan mengalami kerusakan pada bagian LCD. Akibat insiden tersebut, Ridha tidak dapat melanjutkan tugas peliputannya.
IJTI Pusat mendesak:
1. Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis RTV.
2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati fungsi jurnalis sebagai pengawal transparansi publik.
Herik juga mengingatkan para jurnalis agar selalu bekerja secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme adalah kunci menjaga kredibilitas pers di mata publik.
“IJTI mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas menjaga kebebasan pers” katanya. (*)







