KONSEL, tirtamedia.id – Ahli waris Andi Mappasukki menyegel rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Senin (21/10) sebagai bentuk protes atas tidak adanya kepastian ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah jabatan tersebut.
Andi Agung, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa lahan yang saat ini ditempati rumah jabatan Bupati Konawe Selatan adalah tanah milik keluarganya.
“Kami sudah menguasai lahan ini sejak tahun 2004 dan memiliki sertifikat resmi. Namun, tanah ini diambil oleh Pemda Konawe Selatan untuk pembangunan rumah jabatan tanpa ada ganti rugi yang jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak terkait.
“Sudah berapa kali kami bertemu pihak pemda namun hingga kini belum ada kepastian dan hanya dijanji akan dituntaskan,” kesal Andi.
Menanggapi aksi penyegelan ini, Asisten II Pemda Konawe Selatan, Nurlita Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan ahli waris kepada Bupati dan Sekda Konawe Selatan.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya terakhir oleh pihak ahli waris setelah tidak mendapat kepastian selama bertahun-tahun terkait hak mereka atas lahan tersebut.
Ahli waris berjanji akan melakukan aksi lebih besar jika pemda Konawe Selatan belum memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan. (*)







