Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa (20/8/2024)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH. M.Hum., dalam sambutannya, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat peran kedua lembaga dalam mendukung pembangunan nasional. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan mencakup litigasi dan non-litigasi,” jelas Hendro. Selasa (20/8/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk menegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hendro berharap agar kerja sama ini ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dalam sambutannya menekankan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar bagi setiap pekerja, yang diwujudkan melalui lima program: jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan lebih efektif dalam menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya melalui upaya penagihan piutang iuran dengan gugatan sederhana,” ungkap Mintje.
Dari tahun 2022 hingga 2024, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku telah menyerahkan 124 SKK non-litigasi dan 1 litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan total realisasi mencapai Rp 8.311.104.715,-. Peran Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan dari pemberi kerja sangatlah penting dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan hukum ketenagakerjaan.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, yang dihadiri oleh para asisten Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(red)







