KENDARI, tirtamedia.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, turun menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Mapolda Sultra, Senin (28/9/2021).
Dihadapan massa aksi, Bambang menyebut bahwa kasus meninggalnya mahasiswa UHO bernama Yusuf pada 27 September 2019 lalu masih dalam penyelidikan. Pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap kematian korban dalam aksi RUU Omnibus Law dua tahun lalu itu.
“Kendala kami itu, saat korban dimakamkan kami tidak bisa melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya,” katanya dihadapan massa aksi.
Bambang bilang, autopsi tidak dilakukan karena keluarga korban tidak mengizinkan polisi untuk melakukan autopsi itu.
Ia menambahkan, pihaknya mengaku sudah sering melakukan kunjungan di rumah almarhum Yusuf untuk meminta izin autopsi tetapi sampai saat ini belum mendapat izin dan kepastian sehingga aparat merasa terkendala untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kalau Randi pelakunya itu Abduk Malik. Dia sudah di vonis empat tahun penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam aksi tersebut sekelompok orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan pelemparan kepada pihak kepolisian sehingga 1 orang mengalami luka.
Polisi menembakan gas air mata agar mereka tak melakukan gerakan tambahan yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum maupun korban jiwa.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







