KENDARI, tirtamedia.id – Jurni, pemilik perusahaan properti di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terima dituding telah melakukan penyerobotan atas tanah warisan seluas 1 hektare di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.
Jurni, yang juga merupakan bendahara KONI Sultra itu mengklaim, tanah tersebut bahkan telah Ia beli sejak tahun 2016 silam, dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Bahkan, tanah tersebut Ia beli dari keluarga ahli waris.
“(Beli) sama keluarganya yang melapor itu. Saya beli sesuai SKT. Nanti lawyer saya juga laporkan mereka,” kata Jurni saat di konfirmasi tirtamedia.id, Rabu 18 Agustus 2021.
Ia pun menegaskan, tanah yang Ia beli dan telah disertifikatkan pada 2020 tidak sampai 1 hektar, seperti yang disampaikan kuasa hukum para ahli waris, Muhammad Zakir Rasyidin. Proses pembelian tanah pun diklaim tidak melanggar hukum.
“Saya beli tidak sampai 1 hektar. Nanti diuji di pengadilan saja. Saya beli (tanah) itu beretika baik dan prosesnya lama. Saya bukan penyerobot tapi pemilik yang sah lewat pembelian yang resmi,” tegas Jurni.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/35/VIII/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Agustus 2021.
Selain pelaporan penggelapan barang tidak bergerak tersebut, Zakir juga mengaku telah membuat laporan atas pengrusakan plang kantor pengacara yang terpasang di atas tanah warisan seluas 1 hektar itu.
“Ada Laporan pengrusakan plang Kantor Pengacara, sudah kita buatkan juga laporannya, kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Sultra. Insha Allah hukum ditegakkan dengan Komitmen Presisi,” ucap Zakir.
Penulis : Iman







