KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara meringkus seorang pria berinisial MF (21). MF diringkus karena kepemilikan sabu seberat 5,34 gram.
Dari tangan MF polisi juga mengamankan paket berupa enam sachet plastik bening, satu buah timbangan digital, belasan potongan pipet dan satu sendok plastik.
Selanjutnya MF kemudian diamankan polisi ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu tersebut.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah kecamatan Wua-wua Kendari.
“Menerima aduan warga tim kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kamar kostnya jalan Haeba Kecamatan Wua-wua,” katanya Selasa (30/07/2024).
Haridin menambahkan selain barang bukti sabu dalam paket lengkap polisi menyita satu buah HP yang diduga dijadikan tersangka untuk bertransaksi.
“Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BF. Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari tau keberadaan BF,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







