KOLTIM, tirtamedia.id – Seorang wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Senin (29/07/2024) malam.
Wanita berinisial ST berusia 43 tahun ditangkap dirumahnya di Kecamatan Lambandia karena menyimpan puluhan sachet bening, satu diantaranya berisi 43 gram narkotika jenis sabu.
Kasubdit Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari tangannya kami menyita satu bungkus sachet besar yang berisi 4 sachet sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu,” Kata Pendi.
Saat ini tersangka ST diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







