KENDARI, tirtamedia.id – Empat tersangka tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Kendari diringkus polisi.
Ke empat tersangka berinisial AN (24), RL (34), IC (43) dan satu wanita ML (32) diringkus unit Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (21/06/2024).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, keempatnya merupakan komplotan curanmor yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Kendari.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda berawal dari laporan salah seorang warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di Puskesmas Poasia Kelurahan Poasia pada Rabu (19/06/2024) kemarin.
“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan TP. Pencurian (Sepeda Motor) yang terjadi di beberapa tempat di Kendari,” ungkapnya.
Setelah tangkap keempat tersangka bersama barang bukti 4 unit motor hasil curian kemudian digelandang tim Buser77 di Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun,” ujar Fitrayadi.
Reporter : Husni Mubarak.







