KENDARI, tirtamedia.id – Sejumlah ruas jalan di dalam Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kerusakan cukup parah dan rawan dilintasi kendaraan.
Untuk menghindari kecelakaan akibat kerusakan jalan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meminta pemkot kendari memasang rambu-rambu lalulintas atau peringatan rawan kecelakaan di titik jalan rusak.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi bersama instansi terkait untuk pemasangan rambu lalulintas.
“Tempat-tempat yang rawan lalulintas agar Dishub segera memasang tanda-tanda lalulintas agar masyarakat bisa melihat dan teredukasi sehingga mengurangi angka kecelakaan,” katanya.
Selain itu Polresta Kendari juga telah berkoordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum untuk segera dilakukan perbaikan dan pengerjaan jalan sehingga warga dapat melintas dengan aman.
Diketahui berdasarkan UU lalulintas nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1 dan pasal 273 ayat 1, korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat di sanksi pidana bila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan dengan sanksi minimal enam bulan hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Jalan rusak di Kota Kendari beberapa tahun terakhir telah menjadi keresahan warga salah satunya yaitu Jalan Poros Nanga Nanga Kecamatan Anduonohu.
Kondisi jalan yang berlubang dan tidak memiliki rambu jalan membuat warga resah saat melintasi jalur tersebut.
“Sudah lama rusak belum ada perhatian pemerintah,” ucap warga setempat Yusuf kepada wartawan Senin (27/05/2024).
Penulis : Husni Mubarak.







