KENDARI, tirtamedia.id – Aksi unjuk rasa puluhan massa dari Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara memprotes hasil pleno KPU Kabupaten Wakatobi, ricuh di depan hotel Claro, Kota Kendari, Jumat (8/3/2024).
Massa yang memaksa masuk ke dalam ruangan rapat pleno KPU Sultra yang sedang berlangsung terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tingkat provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami meminta dan mendesak Bawaslu dan KPU Sultra untuk membuka kotak suara di Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi,” ujar Aladin dalam orasinya.
Koordinator aksi Aladin mengungkapkan penyelenggara Pemilu di Wakatobi diduga melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara Tina Nur Alam caleg DPR RI asal partai Nasdem.
Menurutnya pleno perhitungan suara di tingkat PPK kecamatan tersebut, Tina Nur Alam memperoleh suara sebanyak 291, namun saat pleno di KPU Kabupaten membengkak menjadi sekitar 1.424 suara.
“Hasil Pleno di PPK tidak sesuai dengan hasil pleno di KPU Kabupaten Wakatobi. Ada indikasi kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara Pemilu,” katanya.
Iwan Rompo Banne, Ketua Bawaslu Sultra yang turun menemui massa berjanji akan merekomendasikan membuka kotak suara yang dianggap berpotensi adanya kecurangan. Namun massa harus melaporkan kondisi kecurangan tersebut dengan bukti yang valid.
“Pembukaan kotak suara itu harus didukung dengan bukti, buktinya harus dihadirkan,” ungkapnya.
Tidak Hanya itu mantan Komisoner KPU Sultra ini mengaku jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, pelaku penggelembungan suara akan diberi sanksi pidana sesuai dengan aturan pemilu.
“Ancamannya itu, setiap orang dengan yang melakukan penggelembungan suara di pidana paling rendah 3 tahun, kalau pelaku adalah penyelenggara pemilu maka akan ditambang sepertiga hukumannya,” jelas Iwan.
Reporter: Husni Mubarak







