KENDARI, tirtamedia.id – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rusman ditahan terkait kasus korupsi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan Rusman ditahan mulai Senin 27 November 2023 16 Desember 2023 Rutan KPK.
“Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyelidikan,” katanya Senin (27/11/2023).
Dalam kasus tersebut Rusman terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Selain Rusman KPK juga sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana PEN tersebut.
Mereka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto.
Penulis : Husni Mubarak.







