KENDARI, tirtamedia.id – Dua pria berinisial SAH (27) dah IF (26) tidak berkutik saat diringkus polisi usia kedapatan mengambil pesanan ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (19/08/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan keduanya diamankan di loket jasa pengiriman ID Ekspres yang berada di Jalan Budi Utomo Kecamatan Wua Wua setelah menerima informasi dari kantor Bea dan Cukai Kendari.
Hasil penangkapan dan penggeledahan satu buah paket yang dipesan kedua tersangka dari Medan Sumatera Utara tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan ganja seberat 1 kilogram yang bungkus plastik.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka membeli narkotika diduga ganja tersebut melalui sosial media Instagram dengan cara patungan untuk dikonsumsi sendiri seharga Rp 1.5 juta,” ungkap Bahri.
Lanjut Bahri mengungkapkan saat ini penyidik dan tim opsnal resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pendalaman dan lidik lebih lanjut mengenai pemilik akun Instagram tersebut.
“Masih akan dilakukan lidik dan pendalaman mengenai pemilik akun,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak.







