KENDARI, tirtamedia.id – Tiga orang tersangka kasus dugaan Tipikor Pertambangan di Wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) tiba di Kota Kendari Senin (31/07/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody mengatakan salah satu dari tiga tersangka itu bernama Windu Aji Crazy Rich asal Kota Brebes Jawa Tengah (Jateng).
“WAS Bersama dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba inisial SM dan EVT Evaluator RKAB Kementerian ESDM,” kata Dody.
Dody mengungkapkan setelah tiba di Kota Kendari melalui Bandar Udara Haluoleo, ketiganya kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari.
“Akan dilakukan penahanan selama 20 hari yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejati Sultra pada 18 Juli lalu,” kata Dody.
Dody menambahkan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kendari guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara.
Diketahui Kejati Sultra telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di UIP PT Antam (UBPN) Konawe Utara yakni GM PT Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, dirut PT LAM Ofan Sofwan, direktur operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto, dirut PT KKP Andi Ardiansya dan dua pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan.
Penulis : Husni Mubarak.







