Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dianggap lemah untuk menahan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta, pada Kamis (6/7/2023).
Dalam tuntutan, massa mempersoalkan putusan perkara pidana nomor perkara 42/pid.B/2023/PN Kdi, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari pada 14 Juni 2023. Arif Nugroho selaku Hakim Ketua mengadili bahwa Leo Robert Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu. Sehingga Leo Robert Halim divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Meski telah divonis tiga tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Kendari namun hingga kini Leo Robert belum juga ditahan
Presidium Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GeMIB) Sulawesi Tenggara Awaludin mengatakan vonis 3 tahun penjara terhadap Robert, sejatinya pihak kejaksaan segera melakukan penahanan. Namun anehnya, penahanan terhadap terdakwa terduga pemalsu dokumen tersebut hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
“Kami meminta kepada Kejaksaan untuk tangani kasus ini dengan serius dan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Leo Robert Halim sebagai terdakwa yang sudah divonis beberapa waktu,” ujar Awaludin
Di Tempat terpisah, Kasubsi Intelijen Kejari Kendari Irham mengatakan amar putusan PN Kendari dengan bunyi terdakwa agar tetap ditahan. Maksudnya terdakwa Leo Robert tetap ditahan dengan status sebagai tahanan kota.
“Perlu diklarifikasi, dalam amar putusan PN Kendari bukan menyebutkan bahwa Leo Robert untuk segera ditahan. Tetapi tetap ditahan dengan statusnya sebagai tahanan kota. Berdasarkan putusan dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan. Kalau di Kota Kendari berarti terdakwa harus berada di wilayah Kendari dan dalam waktu seminggu terpidana harus wajib lapor,” ucapnya.
Terkait keberadaan Leo Robert yang saat ini sedang berada di Ibukota Indonesia (Jakarta), Irham mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Tim Intelijen.
Reporter : Dandy







