KENDARI, tirtamedia.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal pemprov Sultra.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik kriminal khusus telah memeriksa sebanyak 8 saksi atas kasus dugaan tipikor tersebut.
“Yang sudah diperiksa itu 8 orang terdiri pegawai Pemda yang mengadakan, kontraktor dan agen kapal,” ungkap Ferry melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Senin (26/6/2023).
Ferry menjelaskan pengadaan Kapal Azimut dengan anggaran Rp 8,7 miliar itu yakni melalui proses tender di biro lelang provinsi Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Dilaporkan karena diduga terjadi dugaan kemahalan harga pembelian. Kapal sudah digunakan sejak tahun 2020 hingga sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah mengaku belum menerima informasi pemeriksaan tipikor pengadaan kapal tersebut.
“Saya belum dapat informasi. Nanti kami kabari,” ujar Badallah.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







