KENDARI, tirtamedia.id – Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM), menuai pro kontra. terlebih adanya isu syarat pelayanan publik di Kota Kendari, wajib kartu vaksin.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan, persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi itu tidak benar.
“Saya tegaskan, tidak ada satupun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari, baik itu mengurus KTP, mengurus administrasi kependudukan lainnya di Capil, atau perizinan lainnya tidak ada satupun,” tegasnya.
Bantahan itu disampaikan Sulkarnain, saat menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari, Senin (2 Agustus 2021). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengkritik penanganan Covid-19, serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menanggapi kritik itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, akan membawa aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat.
Pada kesempatan ini, Sulkarnain, mengharapkan mahasiswa untuk mengawasi pelayanan dan penggunaan anggaran di Kota Kendari, terkait Bantuan Sosial Tunai (BST), serta dana lain penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Sulkarnain menjelaskan, penggunaan dana tersebut telah melalui proses yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sulkarnain, juga meminta mahasiswa untuk melaporkan jika mengetahui ada warga yang berhak menerima BTS namun tidak terdaftar sebagai penerima
“Mekanismenya bisa lewat kelurahan atau lewat dinas terkait langsung didata. Kalau UMKM, bisa ke Dinas Perdagangan, PHK bisa ke Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, serta kalau nelayan atau terkait dengan itu bisa ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” tutupnya.
Data penerima BST di Kota Kendari, dapat dicek melalui laman resmi Pemerintah Kota Kendari https://bakso.kendarikota.go.id
Penulis: Fahmi