KENDARI, tirtamedia.id – Viral video Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri mengajak warga Mubar untuk memilih salah satu calon anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Melalui video tersebut Bahri secara terang-terangan mengajak masyarakatnya memilih calon anggota DPD RI dapil Sultra yang diketahui bernama La Ode Umar Bonte.
“Ini namnya La Ode Umar Bonte. Ini calon DPD RI ya, ingat masyarakat saya calon anggota DPD RI salah satu tokoh pemuda kita orang Muna yang ada di Jakarta,” kata Bahri dalam video tersebut.
Dalam video viral berdurasi 51 detik itu Bahri juga memperkenalkan kepada warga Mubar bahwa figur tersebut merupakan tim pemenangan Capres dari PDIP Ganjar Pranowo.
“Dan beliau juga sebagai ketua relawan Ganjar. Pro Ganjar, ingat Pro Ganjar,” sebutnya dalam video yang diterima tirtamedia.id Senin (13/11/2023).
Terkait video tersebut, Bawaslu Sultra melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bahari Saifu mengatakan, pihaknya sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.
“Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sultra akan melakukan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan,” katanya.
Bahari menjelaskan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Lanjutnya saat Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71.
Dimana Pasal 70 ayat (1) itu menyatakan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” tegasnya.
sementara dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral. Apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” ujarnya.
Bahari menambahkan termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib netral. Intinya, mereka harus netral dan komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sementara itu jauh sebelum video ini beredar Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyatakan, pihaknya melakukan langkah pencegahan terkait netralitas ASN sejak dini.
Bahkan, topik dan penegasan terkait netralitas ASN menghadapi Pilpres dan Pileg 2024 merupakan hal pertama yang disampaikan Andap ke seluruh ASN di Sultra hingga menyebarkan himbauan mengenai sikap netral ASN melalui banyak kesempatan.
Himbauan tersebut disampaikan Pj Gubernur melalui surat edaran, penegasan pada berbagai kesempatan apel pagi, deklarasi netral, rapat internal dan saat bertemu langsung ASN dalam beberapa acara pemerintahan.
“Ketika ada laporan, Inspektur Daerah segera akan mendalaminya, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu/Bawaslu,” Kata Andap Budhi Revianto beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, atas beredarnya video viral tersebut Pj Bupati Mubar yang bersangkutan Bahri saat dikonfirmasi melalui kontak seluler belum menjawab pertanyaan wartawan.
Penulis : Husni Mubarak.







