KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Tahun 2022.
Penandatanganan itu dilakukan bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari dan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Nusantara, Rabu (23/02/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan penandatanganan ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum.
“Saya minta agar pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya bantuan hukum non litigasi lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Menurut Silvester, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sekarang ini perlu ditingkatkan, sebab pelaksanaan bantuan hukum pada tahun-tahun sebelumnya dinilai masih kurang maksimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Sultra, Maktub berharap pelaksanaan peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dapat diwujudkan dan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya kegiatan penandatanganan kontrak kerja dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum ini, diharapkan dapat menjadi awal pelaksanaan tugas kita untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat dengan baik dan maksimal,” ungkapnya.
Penulis : Husni Mubarak







