KENDARI, tirtamedia.id – Suami inisal MF yang gerebek istrinya H, saat karaoke di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, informasinya menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini disampaikan kuasa hukum H, Andri Darmawan, Selasa (22/7/2025). Status tersangka diketahui melalui laman resmi info perkara Case Management Sistem (CMS) Kejaksaan: cms-publik.kejaksaan.go.id terbaru.
Di CMS itu, MF tertulis tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Ditreskrimum Polda Sultra: SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertangggal 17-7-2025, dan SPDP ini diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 18 Juli 2025.
“Tersangka/terdakwa: MF. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tulis di laman CMS info perkara Kejati Sultra.
“Sudah tersangka (KDRT), karena namanya sudah tercantum. Biasanya, kalau belum tersangka status perkara itu masih lidik (penyelidikan) dan namanya belum tercantum,” ujar Andri Darmawan.
Namun status tersangka ini dibantah oleh kuasa hukum MF, Dedy Rahmat. Ia mengatakan SPDP itu baru diterima pada Senin (21/7/2025) sore.
“SPDP itu bukan acuan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan baru dimulainya penyidikan,” ujar Dedy Rahmat dikutip dari matalokal.com.
Menurutnya, status tersangka perlu penetapan lagi oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan kembali pelapor dan terlapor serta saksi-saksi.
“Nanti dikembangkan lagi. Apakah unsur-unsurnya mencukupi untuk tindak pidana yang sudah terjadi. Apakah ada bukti kalau terlapor itu melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa kasus KDRT dengan terlapor MF, masih tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
“Belum (tersangka), masih proses (penyidikan),” ujar AKBP Wisnu Wibowo, dikutip dari matalokal.com, Selasa (21/7/2025) sore.
Diketahui, H melaporkan suaminya MF ke Polda Sultra karena sudah tidak tahan disiksa berkali-kali. KDRT sebut H, dipicu dugaan perselingkuhan suaminya ddengan wanita lain.
Lanjut H, ia mendapat penyiksaan dari suaminya saat mengandung anak pertama mereka usia kandungan 2 bulan, dan usia pernikahan 7 bulan.
Ia membeberkan, pertama kali mendapat kekerasan saat menemukan pesan singkat WhatsApp dari seorang perempuan BC yang meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.
“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” bebernya, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, H mengaku sudah 15 kali mendapatkan KDRT dari MF, dan puncaknya terjadi pada 2 September 2024. Akibatnya, H harus mendapatkan perawatan berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini kata H, disaksikan asisten rumah tangganya.
Bahkan H mengaku, mendapat ancaman akan dibunuh oleh suaminya MF, menggunakan pistol air softgun. Akibat mengalami kekerasan ini, H mengaku merasakan gangguan psikologis.
“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata H.
Namun saat itu, H belum melaporkan kasus KDRT ke polisi karena beberapa petimbangan, salah satunya pernikahan mereka masih seumur jagung dan anak mereka masih bayi. Selain itu, H juga harus menghadapi tekanan atas tiga laporan yang dilayangkan suaminya ke polisi.
Nanti setelah mendapat saran dari kuasa hukumnya, H baru melaporkan KDRT ini ke polisi.
Tuduhan KDRT dibantah kuasa hukum MF, Dedy Rahmat. Bahkan Dedy mengungkapkan, MF yang justru menjadi korban penganiayaan oleh istirnya H, pada 1 September 2024.
Dedy membeberkan, MF mendapat tikaman dari H di lengan kanannya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal ini kata Dedy, sekaligus membantah tuduhan KDRT dari H yang disebut terjadi pada 2 September 2024.
“Jadi MF mendapatkan perawatan di rumah sakit Hermina selama dua minggu tidak pernah pulang ke rumahnya. Jadi bagaimana mungkin ada penganiayaan tanggal 2,” bebernya.
Lanjut Dedy, kasus ini baru dilaporkan pada Juni 2025, namun tidak langsung diproses karena polisi lebih dulu menerima laporan H. Sebab perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali.
Alasan lain MF tidak melaporkan H lebih dulu kata Dedy, karena masih menjalin hubungan rumah tangga yang rukun setelah penikaman itu.
Diketahui, selain melapor ke polisi, H juga menggugat cerai suaminya MF di Pengadilan Agama (PA) Kendari, dan prosesnya sudah tahap akhir sidang pembukaan, pada Senin (21/7/2025).
Dalam gugatan cerai itu, H mengajukan bukti KDRT berupa hasil visum luka memar di sekujur tubuh, dan bukti dugaan persilungkuhan MF dengan wanita lain.
Hal ini juga disampaikan kuasa hukum H, Andri Darmawan, bahwa MF diduga berselingkuh dengan wanita insial KN. Bahkan Andri, menyebut MF membeli rumah tanpa sepengetahuan istrinya H, dan rumah itu diduga ditempati MF dengan selingkuhannya KN.
“Saat digerebek, ditemukan pakaian dan tas wanita. Ada pakaian suaminya juga di situ. Bahkan ditemukan dompet wanita berisi KTP wanita (KN) dan kartu ATM yang sering digunakan istrinya untuk belanja,” beber Andri.
Penggerebekan yang dilakukan kliennya ini tegas Andri, merupakan bukti kuat dugaan perselingkuhan MF dengan KN.
Namun setelah penggerebekan ini kata Andri, kliennya dilaporkan oleh suaminya ke polisi akibat menyebar luaskan video rekaman penggerebekan itu. Laporan itu mulai UU ITE hingga pencurian dompet wanita di Polda Sultra dan Polresta Kendari.
Di tengah situasi ini, kata Andri, MF merancang skenario penggerebekan kliennya di tempat hiburan malam.
Andri, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas perselingkuhan di tempat karaoke itu, seperti video yang beredar luas di media sosial.
Faktanya beber Andri, di ruangan itu banyak orang, tak hanya H dan pria yang disebut penambangan. Namun video yang tersebar itu sudah diproduksi ulang seolah-olah di ruangan itu hanya H dan seorang pria.
Jika video itu ditampilkan utuh tanpa dipotong, kata Andri, akan terlihat beberapa orang dalam ruangan karaoke itu.
“Klien kami yang dituduh berselingkuh di tempat karaoke itu tidak benar. Karena dia datang di situ karena dipanggil oleh teman wanitanya berinisial I,” tegas Andri.
Ia juga mengungkapkan, H berada di hotel untuk bertemu dengan seorang dokter yang namanya dicatut dalam rekam medik palsu diduga dibuat oleh MF.
Setelah pertemuan itu, H bersama rekan wanitanya NN ke ruang karaoke memenuhi ajakan I. Setibanya, di ruangan itu sudah ada pria yang disebut penambang, manajer hotel dan rekan I.
Kata Andri, beberapa saat kemudian tiba-tiba muncul MF bersama kuasa hukumnya dan membawa beberapa wartawan untuk melakukan penggerebakan.
Andri menyebut bahwa penggerebekan seolah-olah H berselingkuh telah didesain MF, untuk menciptakan narasi perselingkuhan dengan tujuan merusak nama baik kliennya.
“Bagaimana dikatakan perselingkuhan, di situ banyak orang dan tidak jelas aktivitas perselingkuhan yang dituduhkan. Jadi ini playing victim untuk mencemarkan (nama baik) klien kami,” terang Andri.
Narasi H ke tempat hiburan malam untuk berkaraoke tanpa izin suami, juga dibantah Andri Darmawan. Sebab hal ini tidak berdasar, jangankan untuk meminta izin, MF saja sudah meninggalkan rumah sejak 5 bulan lalu.
Selain itu, Andri mengungkapkan MF telah memblokir akses komunikasi, bahkan telah menutup rekening istrinya.
“Jadi selama lima bulan juga sudah tidak menafkahi. Jadi ini kan sudah proses perceraian, persidangan saja tidak pernah hadir. Kan aneh tiba-tiba muncul menggerebek di tempat karaoke, ada apa,” kata Andri.
Redaksi







