KENDARI, tirtamedia.id – Tercatat sebanyak 110.641 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan pemerintah pusat karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi alias ilegal sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung, melalui data Kantor BP3MI Sultra berhasil memulangkan sebanyak 334 orang yang berangkat melalui jalur gelap sepanjang empat tahun terakhir.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengungkapkan, dari jumlah tersebut terbanyak merupakan PMI gelap hasil deportasi dari Negara Jiran Malaysia.
“PMI ilegal yang paling banyak dipulangkan karena bermasalah dokumen yaitu dari Malaysia, di Sultra yang terbanyak asal Kabupaten Wakatobi,” kata La Ode Askar Senin (29/01/2024).
Lanjut dia mengatakan sebagai upaya pencegahan PMI ilegal, BP3MI Sultra gencar melaksanakan sosialisasi secara masif di wilayah ini guna mengedukasi masyarakat pentingnya memiliki paspor saat bekerja ke luar negeri.
Selain memberikan edukasi, pihaknya juga terus membangun koordinasi bersama pihak berwenang di wilayah-wilayah perbatasan sebagai upaya dalam menutup akses PMI non prosedural berangkat ke luar negeri.
“Langkah yang kita lakukan adalah berkoordinasi dengan Balai-Balai di daerah perbatasan sesuai dengan negara tujuan mereka, kalau tujuannya Nunukan maka kami berkoordinasi dengan pihak Balai Nunukan begitu juga daerah lainnya untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.
Berdasarkan data P3MI Sultra selama empat tahun terakhir memulangkan PMI ilegal di 2020 yaitu sebanyak 81, 2021 sebanyak 95, 2022 sebanyak 72 dan 2023 sebanyak 96 orang PMI ilegal.
Reporter : Husni Mubarak.







