Kendari, tirtamedia.id – Sidak minuman beralkohol di Kota Kendari digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (17/2/2026), sebagai langkah pengawasan menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Operasi ini memastikan para pelaku usaha mematuhi kebijakan penghentian sementara penjualan miras sesuai aturan pemerintah daerah.
Sebanyak 120 personel dikerahkan dalam sidak minuman beralkohol di Kota Kendari tersebut. Tim menyisir sejumlah titik yang diketahui menjual minuman keras untuk mengecek langsung kepatuhan para pemilik usaha terhadap ketentuan yang berlaku selama masa pembatasan.
Kegiatan sidak minuman beralkohol di Kota Kendari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur operasional tempat hiburan malam, penjualan minuman beralkohol, serta jam buka rumah makan dalam rangka menyambut bulan suci.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa timnya mendatangi sembilan toko pengecer minuman beralkohol yang tersebar di beberapa lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan surat edaran benar-benar dipatuhi di lapangan.
Sembilan toko yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi UD Cron, UD Citoi, UD 77, UD Kijang, Miras Sulawesi, UD Rio, Slank, UD Aska, dan UD DD. Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penjualan selama periode pembatasan.
“Kurang lebih ada sembilan toko yang kami kunjungi hari ini untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran,” ujarnya dikutip dari kendarikota.go.id, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil sidak minuman beralkohol di Kota Kendari, tidak ditemukan adanya transaksi atau aktivitas penjualan miras di toko-toko tersebut. Seluruh pelaku usaha yang diperiksa dinyatakan mengikuti aturan penghentian sementara sebagaimana tertuang dalam surat edaran.
Maman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba mengabaikan ketentuan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga mengingatkan seluruh pemilik usaha, termasuk yang belum diperiksa dalam **sidak minuman beralkohol di Kota Kendari**, agar tetap mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, khususnya pada periode 16–22 Februari 2026.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan di Kota Kendari.
Redaksi







