KENDARI, Tirtamedia.id – Mampu bersinergi dan berkontribusi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) meraih sejumlah penghargaan di tahun 2022.
Dimana penghargaan tersebut diantaranya diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Badan Pusat Statistik (BPS) RI, BPS Provinsi Sultra, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi bagian selatan, Gubernur Sultra, BNI 46 Treasury, dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari,
Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan PT VDNI, Wahyudi Agus Kristianto menjelaskan, penghargaan Kemenaker RI diberikan karena pihaknya dinilai mampu mencegah maupun mengatasi HIV/AIDS dan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
“Kementerian tenaga kerja menilai PT VDNI telah mampu menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dan Covid-19 di lingkungan perusahaan dengan baik. Itu tidak terlepas dari protokol dan SOP yang selama ini kita terapkan,” jelasnya Sabtu (29/10/2022).
Sementara dari BPS RI dan provinsi, lanjut Kristianto, pihaknya meraih penghargaan berdasarkan kategori sebagai responden teladan dan responsif terkait data produksi, data tenaga kerja, dan data ekspor.
“Itu setiap bulan kita rutin berikan datanya, karena mereka minta data updatenya setiap bulannya kita suport,” katanya.
Tax Manager PT VDNI, Calvin Giofani mengungkapkan untuk sektor atau bidang perpajakan, PT VDNI mendapat penghargaan dari KPP Kendari dengan kategori sektor industri pembayaran pajak terbesar di bidang industri smelter.
“PT VDNI merupakan perusahaan pengelolaan smelter dengan pembayaran pajak terbesar. Untuk itu kami akan terus komitmen dengan perpajakan baik itu di daerah maupun nasional. Untuk 2022 ini kami berharap pajaknya benar-benar berkontribusi untuk daerah dan untuk Indonesia,” ucapnya.
Penghargaan dari Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan itu, karena PT VDNI menjadi perusahaan smelter pertama di Sultra yang mendapatkan dan menjalankan fasilitas sebagai kawasan berikat.
“Kami dapatkan penghargaan itu di bulan April 2022. Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor,” ungkap Manager Ekspor Impor PT VDNI Rachmat Akbar.
Penulis : Husni Mubarak







