KONAWE UTARA, tirtamedia.id – Pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara legal. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dilakukan sosialisasi kawasan kehutanan dalam Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) PT BSJ.
Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin ((28/7/2025).

Dalam sosialisasi ini, dihadirkan narasumber dari KPH Unit XIX Loiwoi Utara, dan Dinas Kehutanan Sultra.
Selain itu, sosialisasi ini dihadiri 65 peserta terdiri dari Camat dan Sekcam Lasolo Kepulauan, Kapolsek dan anggota Polsek Lasolo, Danramil dan Babinsa Lasolo, serta aparatur Desa Boenaga yakni, anggota BPD, RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan warga.
Di hadapan puluhan peserta, narasumber, menyampaikan materi terkiat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPH, pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan, dan berbagai regulasi kehutanan yang mengatur pemanfaatan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu narasumber juga menjelaskan bahwa, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, swasta, dan BUMN untuk
mengelola kawasan hutan secara legal dengan skema yang diatur dalam regulasi kehutanan, melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial (PS).
Menurut Ketua KTT PT BSJ, Rijal, pemahaman aturan sangat penting bagi masyarakat yang dimungkinkan memperoleh hak kelola (bukan hak milik) untuk pemanfaatan kawasan kehutanan secara berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan secara sembarangan. Semua harus melalui mekanisme resmi seperti TORA atau Perhutanan Sosial,” kata Rijal.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan disambut positif para peserta. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar pentingnya tata kelola hutan sesuai aturan, untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi secara legal.
Redaksi