KENDARI, Tirtamedia.id – Ratusan masa aksi dari pedagang dan pengusaha kosmetik Kota Kendari berunjuk rasa di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM) pada kamis, (15/6/2023).
Koordinator aksi, Karmin mengatakan BPOM diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai surat tugasnya karena menyita dan memusnahkan kosmetik.
“Didalam surat tugasnya tegas dia katakan baru melakukan identifikasi pemeriksaan bukan memusnahkan” ujar Karmin.
Sementaraa itu kuasa hukum pedagang dan pengusaha kosmetik di Kendari Supriyadi mengatakan tindakan BPOM memusnahkan barang tidak prosedural sehingga dianggap melakukan perampasan dan penyelewengan jabatan.
“Dalam KUHP tegas di pasal 1 ayat 17 selain tindakan harus dulu berkoordinasi dengan pihak Polri, yang kedua harus ada penetapan dari pihak pengadilan”, ungkap Supriyadi.
Supriyadi mengakui pemusnahan barang bukti kosmetik oleh BPOM Kendari belum diidentifikasi kandungan zat berbahaya sehingga BPOM diharapkan melakukan pembinaan bukan memusnahkan barang bukti dari kliennya.
“Barang yang dimusnahkan oleh pihak BPOM yaitu Kosmetik yang kita belum tahu kandungan didalamnya, ini berbahaya atau tidak, harusnya BPOM dalam hal ini melakukan pembinaan dulu kasih teguran bukan langsung melakukan pemusnahan,” ujar Supriyadi.
Pihak BPOM Kendari hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait adanya pemusnahan barang bukti kosmetik yang disita dari pedagang.
Reporter : Dandy







