KENDARI, Tirtamedia.id – Satria (36 tahun), oknum honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari diamankan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (2/9/2021).
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan tersangka menyusul laporan dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Mendapat laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku. Saat pelaku berada di dalam kediamannya, tim bergerak cepat dan langsung membekuk tersangka.
“Dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis shabu seberat 553 gram,” ujarnya.
Eka menambahkan, dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari salah seorang rekannya yang ada di Kota Kendari.
“Motif pelaku sendiri, selain sebagai pemakai sabu, dia juga adalah bandar sekaligus kurir yang mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” tambahnya.
Kini, Satria mendekam di rutan Mapolda Sultra. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







