KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
Ketua Tim Seksi, Abdul Kadir mengatakan, pendaftaran calon anggota KPUD Provinsi mulai dibuka pada Jumat 10 Februari sampai dengan Selasa 21 Februari 2023.
Abdul Kadir mengungkapkan setelah tahapan pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan penetapan hasil administrasi pendaftaran yaitu pada tanggal 1 maret 2023.
“Berikutnya pada tanggal 2 sampai 4 maret dilakukan pengumuman hasil administratif. Tadi setelah ditetapkan lalu diumumkan ke publik melalui aplikasi Siakba,” katanya.
Setelah pengumuman hasil administrasi, KPU akan melaksanakan tes tertulis dan psikologi bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selama 7 hari dimulai pada 5 sampai 11 Maret 2023
“Kemudian akan diumumkan dan ditetapkan pada 12 sampai dengan 13 maret 2023,” tambahnya.
Selanjutnya, KPUD Sultra akan mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi pada tanggal 14 sampai dengan 15 maret 2023.
“Jadi pengumuman hasil tes seleksi ini selama 2 hari dan bisa dilihat melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba),” bebernya.
Berikut syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi dan dilengkapi, oleh setiap calon yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Provinsi Sultra periode 2023-2028.
1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Husni Mubarak