KENDARI, tirtamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida, di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kunjungan ini, KPK bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, auditor BPKP Sultra, dan ahli planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Rabu (11 Agustus 2021).
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, dalam keterangan persnya, Jumat (13 Agustus 2021) menjelaskan, keterlibatan KPK, BPKP dan KLHK, untuk bersama-sama melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Pemeriksaan ini, juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidik atas prapradilan direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Ode (LSO), yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, beberapa waktu lalu.
“Kita melibatkan KPK, PBPK dan KLHK untuk bersama-sama menghitung kerugian negara akibat aktivitas PT Toshida,” kata Sarjono Turin.
Pasca-putusan pra-peradilan, Kejati Sultra langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas, serta mengumpulkan bukti-bukti lain, untuk kembali membuat surat perintah penyidikan baru terhadap LSO.
“Penyidik berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi, dan kemudian menemukan lingkup daripada prapid itu diperbaiki, maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk saudara LSO,” ungkapnya.
Diketahui, PT Toshida tidak menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP-PKH), sejak beroperasi pada 2009 hingga 2020.
Informasi itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencabut izin PT Toshida. Namun, PT Toshida masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Dinas ESDM Sultra.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra, telah menetapkan 3 tersangka, yakni manager PT Toshida Indonesia, mantan Plt Kadis ESDM dan Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra.
Penulis: Utha