KENDARI, tirtamedia.id – Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Adi Aksa atau tripel A resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Penetapan Tripel A sebagai tersangka kasus penyelewengan jabatan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi saat di konfirmasi wartawan pada Jumat (19/05/2023) pagi.
AKP Fitrayadi mengungkapkan berdasarkan penyelidikan dan proses gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Polresta Kendari, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka inisial AAA dugaan tindak pidana penggelapan jabatan disalah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Ketua Gerindra Sultra Mangkir Panggilan Polisi
Fitrayadi menyebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara itu mangkir dengan alasan tidak berada ditempat atau saat ini yang bersangkutan sedangan berada di luar Kota.
Fitrayadi mengatakan jadwal pemeriksaan kepada Tripel A setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka harusnya di jadwalkan pada Jum’at (19/05/2023) hari ini.
“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka namum yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Fitrayadi.
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pekan depan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami jadwalkan pemeriksaan hari senin atau hari selasa (pekan depan) kita laksanakan,” katanya.
Untuk diketahui Andi Adi Aksa dilaporkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama Arinta Nila Hapsari atas dugaan penggelapan dalam jabatan di Polresta Kendari sejak 8 Mei 2023.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







