BUTON, Tirtamedia.id – Sebanyak 26 orang yang berasal dari Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalani pemeriksaan di Polres Buton.
Dari hasil pemeriksaan itu, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainya hanya sebagai saksi.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, dari 13 tersangka ada 9 orang yang dilakukan penahanan.
“Yang empat orang ini masih dibawah umur, makanya mereka hanya wajib lapor,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).
Gunarko menyebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan adalah warga di lokasi kejadian. Sedangkan oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam kerusuhan itu, masih dilakukan penyelidikan.
“Semuanya adalah warga, kalau kepada desa masih penyelidikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengerusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Gunarko berharap agar masyarakat sekitar tidak terpengaruh dengan isu-isu miring yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada jajaran Polres Buton untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum kerusuhan, PN Pasarwajo memutuskan perkara sengketa lahan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kades Lasalimu Pantai, Hanudin selaku Tergugat. Penggugat menang dan Kades yang bersangkutan kalah dalam perkara tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru