KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ilegal Perusahaan Daerah (PD) Utama Sultra, pada Selasa pagi (21/02/2023).
Kedua saksi tersebut yakni berinisial RM dan H masing-masing merupakan Inspektur Tambang dan Pengawas pada PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi menerangkan, RM dan H dimintai keterangan oleh penyidik terhadap aktivitas tambang PT Utama Sultra yang diduga melakukan produksi dan penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP Operasi Produksi PT Antam Tbk yang berlokasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.
“Mereka diperiksa terkait aktivitas secara melawan hukum memproduksi dan menjual ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung,” terangnya.
Dody menerangkan dari 7 orang saksi yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra, sementara ke 5 saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Hari ini hanya 2 orang dari Inspektur Tambang yang datang memenuhi panggilan dari penyidik. Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.
Penyidik Kejati telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP operasi produksi PT Antam di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dilakukan oleh PD Utama Sultra.
Diketahui penyidikan dugaan tipikor itu yakni berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Penulis : Husni Mubarak