Jakarta, tirtamedia.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi pejabat Kejaksaan Tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Rotasi jabatan tersebut bertujuan untuk penyegaran organisasi agar Kejaksaan mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum di tengah masyarakat.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan tertanggal 21 Mei 2024 tersebut, menyebutkan Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijabat oleh Patris Yusran Jaya dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Jabatan Kejati Sultra diberikan kepada Hendro Dewanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selain Kajati Sultra Patris Yusran Jaya, Jaksa Agung juga mutasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Hariadi. Wakajati dipindahkan ke Kejati Sumatera barat dengan jabatan yang sama.
Wakajati Sultra kini dijabat oleh Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.(red)