KENDARI,tirtamedia.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jaringan antar provinsi, Selasa 7 Desember 2021.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Sabaruddin Ginting, menjelaskan, BB narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dua tersangka berinisial KW (27) dan IP (24) di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan (Konsel), pada 30 Oktober 2021.
“Berdasarkan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Konsel, nomor B-998/P.3.17/EUH.1/11/2021,tan
Ia merinci, total BB narkotika jenis sabu seberat 966 gram, tersangka KW 567 dan IP 425, masing-masing disisihkan seberat 15 dan 10 gram untuk keperluan BB di persidangan.
“Keduanya tertangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika di selangkangannya menggunakan celana dalam saat tiba di Bandara Haluoleo,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari Bulan Januari hingga 7 Desember 2021, BNNP Sultra telah memusnahkan BB narkotika hasil pengungkapan kasus sebanyak enam kali dengan total BB 6.540 gram.
Penulis : Muhammad Anca