KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian kapal Azimut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Kapal yang sudah beroperasi sejak 2020 lalu itu diduga dibeli tidak sesuai dengan pengadaan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Sultra yakni sebesar Rp 9,9 miliar alias kemahalan.
Kasubdit Tipikor Polda Sultra, AKBP Hornesto Dasinglolo mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dilakukan investigasi.
“Untuk dilakukan audit investigasi apakah pengadaan kapal ini ada indikasi kerugian keuangan negara atau tidak. Laporan dari masyarakat dari tahun 2022,” ungkapnya.
Saat ini Kapal tersebut terparkir di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari. Menurut pihak Pelabuhan kapal milik Pemprov itu sudah berada di Pelabuhan sejak 2 bulan yang lalu.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







