KONUT, tirtamedia.id – Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memancing beragam argumentasi penolakan.
Padahal rencananya, perusahaan milik mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman itu diwacanakan akan mendirikan kawasan industri pembangunan smelter diwilayah tersebut.
Namun faktanya yang terjadi dilapangan bukanlah pematangan lahan, PT Tiran Mineral justru melakukan aktivitas penambangan nikel dilahan eks PT Celebes Pasific Mineral yang telah diputihkan pemerintah kurang lebih 500 hektar.
“Inilah yang menjadi pertanyaan kami, kok awalnya mau bangun kawasan industri. Tapi fakta dibelakang, malah melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Direktur Eksplor Anoa Oheo, Ashari, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Ashari menjelaskan, niatan pemerintah daerah (Pemda) yang menggandeng investor melalui PT Tiran Mineral untuk mendesain, merencanakan hingga pengurusan perizinan rencana pembangunan kawasan industri smelter sangat disambut dengan tangan terbuka.
Hanya saja menurutnya, yang menjadi rancu PT Tiran Mineral, mengkapling dan menguasai areal lahan IUP eks PT Celebes Pasific Mineral yang telah diputihkan oleh Dinas ESDM Sultra seluas 500 hektar tersebut.
“Padahal perlu diketahui untuk menguasai izin usaha pertambangan itu perlu dilakukan proses lelang atau tender. Sementara kita ketahui ESDM Sultra tidak pernah mengumumkan dalam proses tender di wilayah Waturambaha itu, saat kewenangan soal pertambangan masih di provinsi,” jelasnya.
Mantan mahasiswa (Alumni) UHO Fisip itu menyebutkan lokasi eks PT Celebes Pasifik Mineral yang kini dikuasai oleh PT Tiran Mineral memiliki potensi dan kandungan nikel.
“Nah, berdasarkan regulasi undang-undang pertambangan, pembangunan sarana dan prasarana diatas lahan yang memiliki potensi cadangan nikel akan mustahil terwujud, apalagi rencana pembangunan smelter,” pungkasnya.
Dia kembali menegaskan, kalaupun perlu mau dipaksakan membangun pabrik di Waturambaha mungkin saja bisa dilakukan, tapi butuh waktu yang cukup lama, sebab terlebih dahulu perlu dilakukan pengambilan ore nikel, sementara untuk proses mengeluarkan potensi nikel butuh waktu kurang lebih sepuluh tahun.
Diapun mempertanyakan eksistensi PT Tiran Mineral untuk membangun kawasan industri smelter diwilayah Desa Waturambaha. Dudukan tiang pancang pembangunan smelter belum terlihat, melainkan yang terjadi adalah aktivitas kegiatan penambangan nikel.
“Yang menjadi kekeliruan, yang tadinya titik kordinat pembangunan kawasan industri smelter berada di Desa Waturambaha justru bergeser di Desa Molore Kecamatan Langgikima, yang masuk diwilayah salah satu izin usaha produksi (IUP) perusahaan,” ujar Ashari.
Padahal dari beberapa pernyataan pihak yang berkompeten menyebutkan bila di Desa Waturambaha yang dilakukan adalah pematangan lahan.
“Tapi yang terjadi adalah aktivitas penambangan disana, inikan kontradiksi, terlepas punya IUP atau tidak, tetapi yang harus diclearkan adalah mau menambang atau mau bangun kawasan industri di Waturambaha,” tuturnya.
Ashari juga menambahkan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan perusahaan tersebut mempunyai izin lengkap atau tidak, mau legal atau ilegal, dia persilakan publik menilainya ataupun ingin mencari tahu.
“Lagi pula Pemda atau bupati konut pasti lebih tahu prosesnya sudah sejauh mana. Kami tidak ingin sikap kritis ini dinilai politis, tujuannya tidak lain lebih pada sekedar ingin melihat nyata bahwa ada juga tungku smelter berasap di kampung kami,” tegasnya.
Secara kelembagaan maupun pribadi, Ashari tidak menolak rencana pendirian pabrik smelter. Pasalnya, kehadiran pabrik smelter sangat dirindukan oleh Konawe Utara.
Tetapi yang pasti, menurut Ashari berangkat dari kekhawatiran deretan kegagalan pembangunan smelter di Konut menjadikan harus memproteksi perusahaan yang benar-benar dapat mewujudukan pembangunan smleter di Bumi Oheo.
“Sudah ada beberapa contoh perusahaan yang sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan smelter yang berkhir gagal. Apakah akan kembali lagi dengan kegagalan serupa, yang kita inginkan tidak demikian,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, hingga saat ini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Penulis : Husni Mubarak